Inilah Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
Pedoman Dupak 2017 ini khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai
persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan
84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK
dan bukti fisik tersebut di atas dilampiri dengan surat pengantar yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat
Penetap Angka Kredit u.p. Kepala Sekretariat lim Penilai jabatan
Fungsional Guru sesuai dengan kewenangannya.
Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan formal dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya, sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
Pengusulan kenaikan pangkat G.Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a sampai dengan ke G.Guru Madya pangkat Pembina Tk.l golongan ruang IV/b bagi guru jenjang PAUDdan DIKDAS di lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1) asli penetapan angka kredit;
2) fotokopi ijazah terakhir;
3) fotokopi Karpeg;
4) fotokopi konver~ NIP
5) asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6) salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
7) asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.
f. Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
1) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAKoleh BKN/kantor regional BKN.
Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan formal dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya, sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
Pengusulan kenaikan pangkat G.Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a sampai dengan ke G.Guru Madya pangkat Pembina Tk.l golongan ruang IV/b bagi guru jenjang PAUDdan DIKDAS di lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1) asli penetapan angka kredit;
2) fotokopi ijazah terakhir;
3) fotokopi Karpeg;
4) fotokopi konver~ NIP
5) asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6) salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
f. Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
1) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAKoleh BKN/kantor regional BKN.