Proses Pendaftaran Guru PPPK (P3K) Tahun 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan membuka
seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja ( PPPK) pada 2021.
Mendikbud
Nadiem Makarim mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan
kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang
berstatus Aparatur sipil Negara ( ASN).
“Oleh
karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui
rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata
Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin
(23/11/2020).
“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.
Baca Juga:
Nadiem
mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan
ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di
berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN.
Selain
itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi,
singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar
kementerian dan lembaga. Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
“Upaya
tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi,
kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya
serta proses rekruitmen,” kata Nadiem.
Berikut Proses Pendaftaran Guru PPPK :
1. Penetapan kebutuhan Passing Grade
2. Pendaftaran
3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
4. Pengelolaan Nilai
5 Penetapan NIP PPPK
Pendaftaran SSCASN-PPPK
* Pembuatan Akun
* Pendaftaran
* Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran terintegrasi dengan:
* Data Pendidk dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK)
* Data Kependudukan (DUKCAPIL