INFO CPNS Tahun 2018 Kabupaten Rokan Hulu
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu menyebukan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) sebanyak 325 orang.
Dari jumlah formasi CPNS itu, Kabupaten Rokan Hulu terjadinya pengurangan formasi CPNS tahun 2018 menjadi 278 orang. Berkurangnya formasi tersebut, sebelumnya Pemkab Rohul mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) Bidan Desa oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
‘’Dengan adanya pengangkatan PTT Kemenkes RI (Bidan Desa), Pusat mengurangi usulan Formasi CPNS Rohul dari 325 menjadi 278 orang. Dalam artian 325 formasi CPNS yang diusulkan Pemkab Rohul disetujui oleh Pusat, dikurangi dengan pengangkatan PTT Bidan Desa yang telah diangkat,’’ ungkap Kepala BKPP Rohul M Zaki SSTP MSi melalui Sekretaris BKPP Rohul Bekrim Setiawan SSTP kepada wartawan, Senin (10/9/2018), terkait Formasi CPNS Rohul 2018 yang ditetapkan Pusat.
Menurutnya, untuk jadwal pendaftaran CPNS tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online. Namun kapan dibukanya pendaftaran penerimaan CPNS, BKPP Rohul menunggu informasi Kemenpan RB RI. ‘’Untuk Pendaftar CPNS tahun 2018, melalui online dengan portal sscn.bkn.go.id. Disaat pendaftaran dibuka, maka secara resmi formasi CPNS diumumkan,’’ jelasnya
Dia mengimbau para pelamar CPNS khususnya di Kabupaten Rohul, sebaiknya dari sekarang sudah mulai memersiapkan berkas lamaran CPNS. Karena jadwal pendaftaran CPNS dilakukan secara online di portal resmi BKN.
Bekrim menyebutkan, dari 278 siswa formasi CPNS Rohul yang ditetapkan Pusat, formasi yang terbanyak dari Tenaga Pendidik sebanyak 60 persen, Tenaga Kesehatan 30 persen dan tenaga teknis lainnya 10 persen.
‘’Pelamar CPNS tenaga pendidik dan kesehatan yang akan diterima Pemkab Rohul, mereka akan ditempatkan di kecamatan yang kekurangan aparatur sipil Negara (ASN) seperti Tambusai Utara, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto. CPNS yang diterima, melakukan kontrak kerja selama 15 tahun di tempat tugasnya, guna mengisi kekosongan tenaga guru dan kesehatan,’’ ujarnya.