Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2. Kualifikasi Akademik adalah
ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. 3.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
4. 5. 7. 8.
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -3- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. Gaji
adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan
profesionalitas Guru. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah
perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak
dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau
diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.